Soal JHT, Disnaker Lampung Tunggu Hasil Revisi Permenaker
Medialampung.co.id - Terkait ramai penolakan Permenaker No.2/2022 yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun berujung pada revisi.
"Ya, Kemenaker bakal menyederhanakan aturan dalam revisi Permenaker No.2/2022. Sebelumnya masyarakat dan serikat buruh mengharapkan itu dicabut tetapi statement yang disampaikan oleh Kementerian akan ada revisi tetapi belum ada tindak lanjut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dihubungi Medialampung.co.id, Senin (7/3).
Jadi kita belum tahu pasti apakah itu akan direvisi seperti apa atau kembali ke aturan sebelumnya.
"Sampai hari hari ini pemerintah pusat belum menghubungi kami untuk rapat dan lain-lainnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian hasil revisi tersebut.
“Ya, kami sejatinya menunggu pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: