Soal Dana Bansos Rp140 Miliar Belum Tersalurkan, Ini Respon Dinsos Lampung 

Soal Dana Bansos Rp140 Miliar Belum Tersalurkan, Ini Respon Dinsos Lampung 

Medialampung.co.id - Saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Lampung pada 3 Februari lalu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa 20 persen dana bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Lampung pada tahun anggaran 2021 belum tersalurkan dengan total dana mencapai Rp140 miliar.

Terkait itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan saat ini Dinsos Provinsi Lampung bersama dengan kabupaten/kota terus berupaya membantu perbankan dalam percepatan pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM PKH. 

"Ya kalau untuk penyaluran menjadi tanggung jawab Bank Himbara. Namun kita ikut memberikan dukungan untuk percepatan agar kartu ini segera terbagikan agar uang bantuan segera bisa diambil," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (6/2).

Lanjutnya, KPM yang belum menerima KKS hingga tahun 2022 ini lantaran adanya perluasan penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial akibat dampak dari pandemi Covid-19.

"Ada perluasan penerima yang dilakukan oleh Kementerian Sosial akibat dampak dari pandemi Covid-19. Untuk di Lampung jumlahnya sekitar 135 ribu KPM. Dengan adanya perluasan itu otomatis kartu belum dipegang semua oleh penerima," katanya lagi.

Menurutnya, guna melakukan percepatan penyaluran KKS tersebut pihaknya juga turut mengerahkan pendampingan sembako hingga pendampingan PKH untuk memberikan secara langsung KKS kepada masyarakat yang dinyatakan menerima.

"Kita sudah membantu sosialisasi dan pendampingan sembako sampai pendampingan PKH ikut membantu Bank Himbara dalam menyerahkan kartu tersebut. Kita upayakan agar kartu ini segera tersampaikan kepada yang wajib menerima," terangnya. 

Ia juga berharap kepada masyarakat lansia atau penyandang disabilitas yang tidak bisa mengambil KKS secara langsung maka diminta untuk membuat surat kuasa.

"Untuk yang tidak bisa ambil bisa buat surat kuasa agar bisa di proses misalnya lansia sudah tidak bisa jalan maka bisa memberikan surat kuasa ke anak nya atau cucu nya sehingga tidak ada kendala," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: