Penghuni Rusun Akan Dikenakan Retribusi Sewa

Penghuni Rusun Akan Dikenakan Retribusi Sewa

Medialampung.co.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera menerapkan retribusi kepada penghuni rumah susun (Rusun) khusus aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.

Kabid Perumahan Rakyat Mardiansyah, S.Km., mengatakan penerapan tarif retribusi Rusun ASN itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) No.3/2021 tentang perubahan atas Perda No.21/2016 tentang retribusi jasa usaha.

“Di dalam perda itu telah dijelaskan besaran retribusi Rusun ASN itu, dimana untuk masing-masing ruangan akan dikenakan retribusi sebesar Rp200 ribu per bulan, dimana semua ruangan tipe 36,” kata dia.

Dijelaskannya, tapi kini penerapan retribusi itu belum bisa dilakukan, karena belum ada serah terima aset Rusun ASN itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ke Pemkab Pesbar.

“Rusun ASN itu belum menjadi milik Pemkab Pesbar, meski sudah diresmikan untuk penempatan Rusun itu, namun belum ada serah terima aset yang dilakukan,” jelasnya.

Meski begitu, para penghuni Rusun tetap membayar sewa sebesar Rp200 ribu perbulan, hal itu diperuntukkan untuk operasional Rusun mulai dari keamanan, listrik dan kebutuhan lainnya.

“Biaya sewa yang dibayar oleh penghuni Rusun saat ini dikelola langsung oleh mereka, jadi segala bentuk kebutuhan yang ada di dalam rusun itu masih menjadi tanggung jawab mereka (penghuni),” terangnya.

Namun, jika sudah ada serah terima aset Rusun ASN dari Kementerian PUPR ke Pemkab Pesbar, maka Pemkab akan mengelola rusun tersebut, sewa yang selama ini dibayar akan masuk menjadi retribusi dan sampai ke Kas Daerah.

“Dari retribusi itu nantinya semua kebutuhan di dalam Rusun akan menjadi tanggung jawab Pemkab, mulai dari membayar keamanan, kebersihan hingga kebutuhan listrik,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: