Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Medialampung.co.id - Dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Sesuai Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia No. 03/2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36/2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.560/2821/SJ tanggal 13 April 2020 tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Prakerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar Ir. Sugeng Raharjo, M.T mengungkapkan, penerima manfaat program kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
“Manfaat program kartu prakerja yaitu penerima program kartu prakerja akan mendapatkan pelatihan dan insentif,” ujar Sugeng, Rabu (22/4)
Dipaparkannya, mekanisme penyaluran kartu prakerja yaitu persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun , tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Sedangkan proses pendaftaran calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri secara online/dalam jaringan melalui situs resmi Program Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id, dan www.prakerja.kemenaker.go.id.
“Untuk proses seleksi yakni pendaftar yang lulus verifikasi data, bisa mengikuti tahapan berikutnya yaitu proses seleksi, dan seleksi dimaksud mencakup tes pengetahuan dasar dan motivasi,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan lulus seleksi/tes peserta dapat memilih teknis pelatihan pada Lembaga Pelatihan Mitra Platform Digital antara lain Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Maubelajarapa, Pintaria, Sekolahan, PijarMahir, dan Kemenaker.
“Pelatihan dilakukan secara online, peserta Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan seluruh proses pelatihan berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan. Sebagai informasi sesuai peraturan perundang undangan di atas, Balai Latihan Kerja (BLK) Lampung Barat belum memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Program Kartu Prakerja,” ungkap dia
Lebih jauh Sugeng mengatakan, untuk insentif, insentif diberikan kepada penerima kartu prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan dengan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000,- dengan rincian sebagai berikut yaitu bantuan biaya pelatihan senilai Rp 1.000.000,- untuk Lembaga Pelatihan di Platform Digital yang menjadi mitra, insentif pasca pelatihan pertama senilai Rp 600.000,- per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000,-), serta insentif pasca pengisian survei evaluasi senilai Rp50.000,- per survey untuk 3 kali survey (Rp 150.000,-)
Bahwa seluruh peserta baik yang telah diusulkan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat wajib tetap melakukan pendaftaran mandiri secara online ke situs resmi pemerintah yaitu www.prakerja.go.id dan www.prakerja.kemenaker.go.id.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, bahwa Dinas PMPTSP dan Naker Kabupaten Lampung Barat melakukan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan dalam proses pendaftaran secara online Kartu Prakerja dengan membentuk tim fasilitasi layanan pendaftaran kartu prakerja dengan menugaskan 3 (tiga) orang staf sebagai tenaga pendamping fasilitasi layanan tersebut bertempat di front office dilengkapi komputer dengan jaringan internet,” tegasnya.
Publikasi terkait Program Kartu Prakerja melalui leaflet elektronik yang disampaikan melalui Pemasang Banner, Whatsapp, Instagram melalui @kominfolambar, facebook Kominfo Lambar dan media informasi online lainnya.
“Semua proses dari tahap verifikasi, pendaftaran, seleksi sampai dengan pemberian insentif dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Manajemen Pelaksana/Project Manajemen Office),” pungkas Sugeng. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: