Serahkan LKPD Tahun 2021, Parosil Berharap Lambar Dapat Pertahankan WTP

Serahkan LKPD Tahun 2021, Parosil Berharap Lambar Dapat Pertahankan WTP

Medialampung.co.id - Bupati Lambar Parosil Mabsus didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si dan Inspektur Ir. Sudarto, M.M, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama, Selasa (22/2)

Acara penyerahan LKPD tahun 2021 yang digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Lampung, Jalan pangeran Emir. M Noor No.11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung itu dilakukan oleh tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penyerahan LKPD yang kelima kalinya di bawah kepemimpinannya bersama Wakilnya Drs. Mad Hasnurin.

"Besar harapan pak Bupati, penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelumnya," tegas Parosil.

Dikatakannya, Kabupaten Lampung Barat telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali secara berturut-turut. Sehingga dari hal itu, Parosil berharap Kabupaten Lampung Barat dapat mempertahankan prestasi tersebut.

Parosil menuturkan jika pihaknya sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut. Parosil pun meminta BPK Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD tersebut. 

"Kami berharap, tim BPK RI perwakilan provinsi Lampung dapat memberikan catatan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat guna perbaikan di masa mendatang," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik.

"Oleh karena itu, kepada kepala daerah dapat menunjuk salah satu LO yang kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah tersebut,” kata dia.

Selanjutnya Andri Yogama mengatakan, bahwa BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No.4/2018 tentang auditor mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.

"Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan. Karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain," tegasnya.

Andri Yogama mengajak para Kepala Daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD. 

"Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: