Penerima BLT-DD Di Pekon Murajaya II Diduga Ada Perubahan di Luar Musyawarah
Medialmapung.co.id - Indikasi permasalahan seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui Dana Desa (DD) kepada masyarakat terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mulai muncul, seperti dugaan yang terjadi di Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terjadi penggantian nama warga penerima, dari data nama-nama warga penerima yang telah ditetapkan atau disahkan pada Musyawarah Desa Khusus sebelumnya.
Berdasarkan keterangan dari sumber informasi yang enggan menyebutkan namanya, indikasi penggantian nama penerima BLT-DD tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Lembaga Hippun Pekon (LHP).
Dimana dari keterangan yang diberikan terdapat dua nama yang diganti. Dan ironisnya kedua nama yang disebut merupakan istri dari petugas LHP. Inisial (Ms) istri dari Inisial Hr dan inisial Khy istri dari inisial Ir.
Sementara dari tabel data penerima BLT-DD yang berhasil dihimpun kedua inisial nama tersebut memang masuk dalam daftar penerima, dengan alamat domisili di Pemangku Muarajaya.
Terkait dugaan itu Peratin Muarajaya II Yan Sopian, mengaku belum mengetahui kalau adanya pergantian nama setelah dilakukannya musyawarah desa khusus. Hanya saja pihaknya menegaskan jika nama-nama penerima BLT-DD pekon itu telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan melibatkan semua unsur berkompeten pekon.
Terusnya kalau ada pergantian nama penerima apalagi tanpa musyawarah, terlepas itu ada kaitannya dengan aparat pekon, jelas itu merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.
"Saya belum tahu kalau ada isu penggantian seperti itu, dan ini akan saya tanyakan seperti apa kebenarannya. Dan kalau itu menyalahi jelas akan kita koordinasikan kepada pihak yang berkompeten," ungkapnya.
Terpisah, Camat Indrayani, M.Pd., juga menyayangkan kalau memang betul dilakukan penggantian data penerima BLT-DD dari hasil kesepakatan yang sah.
"Saya juga akan melakukan investigasi terkait itu, karena jika ada penggantian sepihak setelah data ditetapkan itu salah," urainya.
Hanya saja pihaknya meluruskan subjek atau warga penerima BLT-DD diputuskan melalui musdes, artinya kalau diantara penerima merupakan istri atau LHP sah-sah saja kalau memang dianggap layak karena LHP merupakan unsur dari bagian pemerintahan pekon yang tidak dapat (dianggarkan) Penghasilan Tetap (Siltab).
Namun, sayang hingga berita ini diturunkan Ketua LHP setempat Khoiruloh belum merespon saat dihubungi via handphone. 0857-6868-xxxx. (rin/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: