Sepakat, Shalat Idul Fitri di Lampung Dilakukan di Rumah

Sepakat, Shalat Idul Fitri di Lampung Dilakukan di Rumah

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepakat Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing berdasarkan kesepakatan bersama forkopimda, kakanwil Kemenag dan bupati/walikota.

"Berdasarkan kesepakatan bersama forkopimda, Kakanwil Kemenag Lampung, Bupati/Walikota, pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi, masyarakat dapat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (26/4).

Sementara Kakanwil Kementerian Agama Lampung Juanda Naim mengatakan, kesepakatan ibadah ini dilakukan karena melihat dari kondisi Lampung yang saat ini penyebaran Covid-19 terbilang sedang hingga rendah.

"Dilakukan karena melihat dari kondisi di wilayah lampung yang saat ini masih menyandang zona kuning dan oranye, maka dari itu dibuat kesepakatan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," ungkapnya.

Lanjutnya, Kesepakatan bersinergi dengan Surat Edaran Menteri Agama RI No.4/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Seluruh kesepakatan bersinergi dengan surat edaran menteri agama yang kemudian diimplementasikan oleh gubernur Lampung melalui surat edarannya," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: