Sempat Kabur Hingga ke Jakarta, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap

Sempat Kabur Hingga ke Jakarta, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap

Medialampung.co.id – Walaupun sempat melarikan diri hingga ke Kalideres Jakarta Barat, RM (21) warga Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, yang diduga sebagai pelaku curat terhadap Seftiara Efrika Putri (20) yang merupakan Putri Kepala Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, tetap berhasil digunakan oleh Unit Reskrim Polsek Baradatu pada tanggal 30 Desember yang lalu. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa curat terhadap korban Seftiara Efrika Putri (20) yang merupakan Putri kepala Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan terjadi terjadi di Klinik dr. Ayu di Kampung Mekar Asri Baradatu (tempat kerja korban).

“Berdasarkan keterangan Korban bahwa curat terjadi pada hari selasa, 13-07-2021 yang lalu sekitar pukul 04.00 WIB di rumah klinik Praktek dr. Ayu Putri yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu, dimana diduga tersangka mengambil HP milik korban dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela kamar korban lalu mengambil 2 (dua) HP dengan merk Oppo Reno 4 dan oppo A5 2020 warna Putih kilau milik korban dengan menggunakan serokan ikan, dari luar kamar, dimana saat itu korban dalam posisi tertidur pulas, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 7 juta, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Baradatu.

Atas laporan itu, anggota Polsek Baradatu melakukan penyidikan dan setelah berjalan 5 Bulan Anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dan Tekab 308 Polsek Baradatu langsung melakukan pengejaran. 

"Hari Kamis (30/12)yang lalu, sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan sekarang tersangka berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra, dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: