Penanganan Kasus KDRT Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Ancam akan Teruskan Laporan ke Polda 

Penanganan Kasus KDRT Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Ancam akan Teruskan Laporan ke Polda 

Medilampung.co.id - Tim Kuasa hukum NMS (33) selaku korban dalam dugaan kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Barat yakni Artha Dinata (38), mendesak agar pihak Polres Lampung Barat dapat bertindak cepat dalam menangani proses perkara yang sedang bergulir.

Hal demikian ditegaskan oleh Zeplin Erizal, S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum korban. Pihaknya mendesak penyidik polres Lambar untuk segera memeriksa terlapor.

“Kami mendesak penyidik Polres Lambar untuk segera memeriksa terlapor karena kami menilai proses penyelidikannya sangat lambat dan Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini masuk tanggal 19 Maret 2022 sementara saat ini sudah tanggal 7 april 2022 jadi sudah sangat lama,” ujarnya.

Apalagi, terus dia, pemeriksaan di inspektorat sudah selesai dilaksanakan hari rabu, sementara terlapor beralasan tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini karena ada pemeriksaan dari inspektorat, sehingga pihaknya menyebut terlapor telah berbohong.

“Kami berharap polisi bisa bertindak cepat, karena kalau proses penanganan di polres ini begini lambat-nya maka nanti akan kami laporkan ke polda lampung,” tegasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: