Penanganan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Ingatkan Petugas Patuhi Kaidah yang Ada

Penanganan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Ingatkan Petugas Patuhi Kaidah yang Ada

Medialampung.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Barat, Jafar Sodiq mengingatkan kepada petugas pemulasaran jenazah pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk tidak keluar dari kaidah-kaidah yang ada.

Dikatakannya, sejak dari Rumah Sakit hingga penguburan agar memperhatikan pedoman dan ketentuan ajaran Islam sebagaimana Fatwa MUI Pusat No.18/2020, tentang Pedoman Penanganan Jenazah Covid-19. 

"Dengan berpedoman pada Fatwa MUI diharapkan pemulasaraan jenazah dimaksud dapat ditangani secara patut dan tidak menimbulkan polemik. Terlebih kami dari MUI sudah memberikan pelatihan kepada petugas di rumah sakit dan kami percaya itu sudah dilaksanakan oleh petugas," ungkap Jafar. 

Dijelaskan, Fatwa No.18/2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19 itu mengatur mulai dari memandikan jenazah, dimana Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. 

Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

"Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu," ungkapnya. 

Kemudian, untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau mentayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan. 

"Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas, " ujarnya. 

Selanjutnya, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

"Juga diatur tentang menyalatkan jenazah dimana disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (salat gaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19, " kata dia. 

Untuk prosesi penguburan jenazah, disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib). Kemudian pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Menguburkan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

"Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat, " imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: