Penambangan Galian C di Campang Raya Beroperasi Tanpa Izin?

Penambangan Galian C di Campang Raya Beroperasi Tanpa Izin?

Medialampung.co.id - Penambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar Bukit Campang Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi akibat pengerukan besar-besaran oleh pengelola yang disinyalir tidak memiliki izin penambangan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan material Galian C di Bukit Campang Raya masih berlangsung walaupun sudah di keluhkan warga. 

Salah satu pengelola Galian C, Hi. Toha, yang sempat dihubungi via telepon seluler mengatakan, dia sudah mengikuti apa yang warga mau.

Terkait berita yang beredar luas tentang pihak penambang yang tidak merespon keinginan warga menurutnya itu tidak benar.

Bahkan, pihaknya telah memberikan perhatian ke warga berupa uang sebagai ganti rugi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan miliknya.

“Memang tidak terlalu besar namun itu itikad baik saya sebagai pengelola tambang. Sebenarnya warga mana yang keberatan? Di tempat saya tidak ada warga yang merasa keberatan, saya sendiri sudah menjalankan apa yang ada di kesepakatan dalam rapat waktu itu di aula SMPN 31,” ujarnya.

Hi. Toha juga mengakui memang tidak mempunyai kantor, sedangkan di lokasi itu ada tiga orang yang melakukan penambangan, dia sendiri mengaku sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat. 

Sementara itu Wahrul Fauzi dari fraksi Nasdem komisi II DPRD Provinsi Lampung angkat bicara terkait apakah penambangan Galian C di Bukit Campang Raya itu punya izin atau tidak. Karena jika tidak berizin ada dugaan tindak pidana.

“Sejak Desember 2020 izin Galian C itu menjadi kewenangan pusat tapi ada batasan tertentu Pemprov dan Pemkot harus mengetahui, seperti misalnya rekomendasi izin lokasi ini bisa ditracking apakah sudah sesuai dengan tata ruang dan Amdal,” tegas politisi Partai Nasdem 

“Kita harus memastikan apakah Galian C itu punya izin atau tidak. Jika tidak punya izin berarti ada dugaan tindak pidana pengerukan tanpa izin,” tambanya.

Di tempat berbeda, salah satu staff di Dinas ESDM menuturkan jika aktivitas penambangan tersebut kemungkinan tidak berizin.

“Izin penambangan Galian C itu sejak Desember 2020 sudah diambil Pusat dan kayaknya tidak berizin,” ucapnya.

“Kami staff semua pak jadi tidak bisa memberikan keterangan apalagi sejak 20 Desember 2020 izin ditangani oleh pusat dengan keluarnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba,” ujar salah seorang staf di sana.

Sebelumnya, penambangan batu dan tanah di Bukit Campang Raya membuat sebagian jalan Alimudin Umar Kota Bandarlampung rusak karena lalu lalang mobil dump truk yang membawa material batu dan tanah.

Di musim kemarau debu dari kendaraan pengangkut material berterbangan, sedangkan di musim hujan jalanan menjadi licin dan becek.

Dari penelusuran di bukit tersebut sedikitnya tujuh excavator yang bekerja mengeruk batu dan tanah di bukit tersebut dan di bawahnya sudah siap beberapa truk yang akan membawa batu dan tanah ke tempat penampungan.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: