Selama Februari, Bea Cukai Lampung Tindak 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selama Februari, Bea Cukai Lampung Tindak 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Medialampung.co.id – Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap 7,9 juta batang rokok ilegal pada periode Februari 2022. Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas kegiatan ini mencapai 6 Miliar Rupiah (Rp 6.095.167.000). 

Hasil ini dicapai oleh Bea Cukai Lampung dengan menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran Rokok Ilegal terutama di masa Pandemi Covid-19 varian Omicron melalui berbagai variasi kegiatan, diantaranya Operasi Pasar, Patroli Darat, Kegiatan Intelijen dan Operasi Cukai berdasarkan Targeting.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, mengatakan Selain rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dalam penindakan  menemukan peredaran rokok ilegal yang berpita cukai palsu. 

"Kegiatan penindakan di bulan Februari ini diawali dengan kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat dari tanggal 14 sampai 17 Februari 2022. Upaya ini menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal yang dijual di wilayah tersebut," kata dia. 

Selain operasi pasar, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan dengan melakukan pengembangan informasi dari masyarakat. 

“Berdasarkan informasi intelijen didapat informasi terkait adanya pengiriman Rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. Maka dari itu, kami segera menurunkan tim untuk menemukan target operasi dan melakukan patroli,” kata Esti Wiyandari.

Penindakan berikutnya dilakukan pada tanggal 18 sampai 19 Februari 2022. Penyisiran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang dan Mesuji berhasil menindak dua buah truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furniture dan pupuk.

Selanjutnya, penindakan dilakukan dari hasil kegiatan patroli darat dan pemeriksaan di pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan yang berlangsung pada tanggal 27 sampai 28 Februari 2022. 

Atas kegiatan ini, petugas mendapati tiga buah truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik.

"Seluruh kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan tujuan agar masyarakat terlindung dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara untuk jaga Indonesia dan demi Bea Cukai yang makin baik, " pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: