Pemprov Lampung Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis Bagi Jabatan Tinggi Pratama

Pemprov Lampung Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis Bagi Jabatan Tinggi Pratama

Medialampung.co.id - Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi persyaratan kompetensi dalam tiga hal, sesuai Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Manajerial.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, pada kegiatan Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis bagi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun 2022.

Kegiatan workshop yang mengambil tema "Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah" ini, diselenggarakan di Gedung Pusiban, Senin (31/1) yang diikuti oleh 58 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung 

"Workshop ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi teknis bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang pada era revolusi industri 4.0," katanya. 

Kemudian mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan untuk menciptakan aparatur dan birokrat yang bersih, inovatif dan profesional. Selanjutnya, untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan yang valid dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan laporan keuangan daerah.

"Terakhir, untuk meningkatkan kemampuan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban agar selalu mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pemeriksaan laporan pertanggungjawaban oleh BPK RI yang dilaksanakan setiap tahun," pungkasnya. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, menghadirkan dua narasumber diantaranya Widyaiswara Muda Badiklat PKN BPK RI Jarot Sembodo dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: