Selain Aniaya Istri, Rio Ditangkap Karena Kepergok Nyabu

Selain Aniaya Istri, Rio Ditangkap Karena Kepergok Nyabu

Medialampung.co.id - Cemburu melihat chatting-an istrinya Diska Mutiara Putri (22), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, sang suami Aprio Putra alias Rio (24) naik pitam.

Warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram ini memukul istrinya di bagian wajah dan kepala korban dengan sandal.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto menyatakan pihaknya menerima laporan korban penganiayaan, Sabtu (29/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kita terima laporan koban penganiayaan. Seorang suami tega menganiaya istrinya karena cemburu melihat isi chatting dengan lelaki lain. Istrinya dipukul dengan sandal di bagian wajah dan kepala saat berada di penginapan milik saudara Dartok di Kampung Setiabakti," katanya.

Bukan hanya itu, Eko menjelaskan sehari setelah penganiayaan korban didatangi lagi oleh suaminya, Minggu (1/3). "Korban didatangi lagi suaminya. Sebelum bertemu, suaminya berhenti di pinggir jalan untuk mengisap sabu-sabu di dalam mobil," ujarnya.

Belum selesai mengisap sabu-sabu, kata Eko, pihaknya langsung menangkap tersangka di pinggir jalan Kampung Setiabakti, Minggu (1/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari tangan tersangka kita temukan alat isap sabu-sabu dalam mobil dan sabu-sabu sisa pakai. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak berikut Barang bukti mobil Toyota Avanza putih BE 2489 NG, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan kunci letter T," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Eko, tersangka dijeratĀ  Pasal 351 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: