Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Peniadaan Sholat idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro keluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan peniadaan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di Masjid dan lapangan, pada Rabu (20/5).
Surat dengan nomor 450/83/SETDA/02/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Metro A Nasir AT tersebut ditujukan kepada OPD/Instansi/ bagian lingkungan Pemkot, Camat, Lurah, Takmir Masjid/Mushola sekota Metro dan Pimpinan Pondok Pesantren se Kota Metro.
Surat dengan perihal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M tersebut berisi, tindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 450/361/SETDA/02/2020 tanggal 23 April 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Kota Metro Pint tiga huruf (d) dan hasil Video Conference dengan Gubernur Lampung pada Selasa 19 Mei 2020.
Dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri yang Lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau lapangan dihimbau untuk ditiadakan, diganti dilaksanakan di rumah masing-masing.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: