DPRD
HUT RI ke-79

Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun

Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun

Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung mengeluarkan surat edaran agar setiap rumah, ruko, kantor pemerintah memasang Bendera Merah Putih sepanjang tahun di depan bangunannya masing-masing.

Surat Edaran (SE) No. 800/1212/1.02/2021 yang ditandatangani Setkot Tole Dailami, Senin (13/9), dalam rangka peningkatan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan.

Tole Dailami meminta camat dan lurah mengimbau warga, perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dan ruko (rumah toko) untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

SE tersebut dibuat berdasarkan surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandarlampung No.B/616/IX/2021 tanggal 2 September 2021, perihal permohonan mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang tahun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandarlampung Ahmad Nurizki membenarkan SE tersebut.

"Hari ini, surat sudah dikirimkan ke camat dan lurah untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing,” ujarnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: