Pemkot Bandarlampung Bakal Jual Tanah Reklamasi?

Pemkot Bandarlampung Bakal Jual Tanah Reklamasi?

Medialampung.co.id - Sebagai upaya untuk menutupi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun drastis akibat pandemi covid-19, Pemkot Bandarlampung berencana menjual beberapa aset tanah hasil reklamasi.

Walikota Bandarlampung Herman HN menjelaskan, aset tanah reklamasi yang akan dijual tersebut berada di kawasan Bumi Waras dan Panjang.

"Nantinya dari hasil penjualan aset ini untuk mengatasi kekurangan anggaran penanganan Covid-19," ungkapnya saat dimintai keterangan, Kamis (17/9).

Selain untuk menutupi kebutuhan pendanaan dampak pandemi covid-19. Hal itu juga untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Bandarlampung.

"Rencananya kita akan jual aset. Ya karena aset yang kita miliki juga sudah lama tidak dimanfaatkan, lebih baik dijual untuk mengatasi semuanya," Jelas Herman HN. 

Sementara, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam menambahkan, beberapa aset tanah hasil reklamasi yang dimiliki oleh Pemkot  tersebut, kurang lebih nilainya mencapai Rp.100 miliar. 

Pihak Pemkot  juga sudah melakukan koordinasi dengan DPRD kota.

"Untuk kelengkapan  sertifikatnya sedang kita siapkan," ujar Badri Tamam

Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi juga menjelaskan jika pihaknya telah duduk bersama dengan eksekutif untuk membahas bagaimana menutupi PAD yang semakin menurun. 

"Kemarin Pemkot menggratiskan masyarakat yang kurang mampu untuk membayar PBB, jadi jelas ini membuat PAD berkurang," tuturnya.

Ada dua pilihan, lanjut Wiyadi, yakni dengan mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atau dengan menjual aset yang dikelola Pemkot.

"Untuk menutupi PAD yang turun drastis pasti akan kita ambil dari dua mekanisme tadi yakni pinjaman pusat dan penjualan aset, jika mengandalkan dari PBB sudah tidak mungkin lagi," tutup Wiyadi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: