Pemkot Bandarlampung Ajukan Pinjaman Gedung Untuk Isolasi Tim Medis dan Pasien

Pemkot Bandarlampung Ajukan Pinjaman Gedung Untuk Isolasi Tim Medis dan Pasien

Medialampung.co.id - Surat yang ditandatangani Sekertaris Kota Bandarlampung Badri Tamam terkait peminjaman tempat isolasi dengan nomor surat 443.3/57/IV 06/2020 sesuai surat yang diterbitkan oleh walikota Herman HN.

Pemerintah Kota Bandarlampung terus memfokuskan adanya  penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dari waktu ke waktu hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

Bukan saja berimbas pada segi kesehatan saja, namun dampak dari Covid-19 merugikan semua tatanan yang begitu besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat, yakni dari segi aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan keamanan.

Dikutip dari Laman Kementerian Kesehatan RI pada 28 April 2020 yang menyatakan jika Kota Bandarlampung sudah termasuk transmisi lokal atau wilayah zona merah.

“Untuk itu dengan terbatasnya tempat isolasi bagi tenaga medis (dokter/perawat) dan Pasien Isolasi Mandiri/ Orang Dalam Pengawasan (ODP), maka bersama ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mohon kepada bapak kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung dapat meminjamkan gedung Diklat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)," demikian isi surat tersebut yang bertanda tangan Sekdakot Badri Tamam, Kamis (30/4).

Sementara, pihak LPMP Provinsi Lampung mengaku siap menindaklanjuti arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan menyediakan asrama di LPMP bagi tim medis dan pasien Covid-19.

Kepala LPMP Provinsi Lampung, Zukirman, menjelaskan pihak LPMP siap menyediakan tempat jika pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemda Kota Bandarlampung memang membutuhkan.

“Asrama yang dimiliki LPMP Lampung saat diperkirakan bisa menampung sebanyak 250 orang, dengan kamar yang dilengkapi AC dan kamar mandi," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: