Pemkab Tanggamus Terbitkan SE Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Keluar Daerah 

Pemkab Tanggamus Terbitkan SE Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Keluar Daerah 

Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 440/44 BI 125/2020 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Coronavirus Disease (Covid-19) bagi pelaku perjalanan keluar daerah Provinsi Lampung. 

Surat tertanggal 10 Juni tersebut ditujukan kepada para camat se Kabupaten Tanggamus. SE antara lain mengacu pada, surat kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No.443/1074/V.024/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020, perihal pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, terang kepala dinas Kominfo Tanggamus, Sabaruddin Kamis (11/6).

Dalam surat edaran bupati Tanggamus itu, lanjut Sabaruddin, disebutkan bahwa pelaku perjalanan menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan keperluan Rapid Test Covid-19 kepada kepala Pekon setempat. 

Selanjutnya kepala Pekon/lurah menerbitkan surat keterangan yang berisi data kependudukan dan tujuan perjalanan secara jelas. 

Pelayanan pemeriksaan Rapid Test untuk kepentingan perjalanan keluar daerah Provinsi Lampung di Kabupaten Tanggamus tidak digratiskan, namun dengan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanggamus, pungkas Sabaruddin. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: