Ketua DPD Golkar Lamsel Sosperda Tentang KLA di Rejomulyo

Ketua DPD Golkar Lamsel Sosperda Tentang KLA di Rejomulyo

--

Medialampung.co.id - Dalam Rangka untuk pemenuhan hak anak di wilayah Lampung Selatan Anggota DPRD dari fraksi partai Golkar A.Benny Rahardjo laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.8/2020 mengenai Kabupaten Layak Anak di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung bertempat di rumah salah satu warga, Jumat (24/6).

Menurut anggota DPRD Lampung Selatan yang juga ketua DPD Golkar Lampung Selatan, menjelaskan tujuan sosialisasi perundang-undangan No.8/2020 tersebut selain agar masyarakat mengetahui apa isi perda tersebut juga  merupakan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan Kabupaten Layak Anak.

"Dimana tujuan dari perda No.8/2020 Tentang Kabupaten Kelayakan Anak ini dibuat agar bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak anak agar bisa tumbuh kembang serta bisa terwujudnya anak berkualitas dan menjamin kesejahteraan dan rasa aman anak," ujarnya.

Lanjutnya dengan dilakukannya Sosperda tersebut agar kiranya masyarakat bisa mengetahui kapasitasnya tentang Sosperda No.8/2020 ini, yaitu Bahwasanya pemerintah juga mempunyai peran perhatian, peran perlindungan dan perkembangan tumbuh anak di Lampung Selatan.

 

Dirinya menambahkan agar kiranya semua masyarakat khususnya Lampung Selatan bisa merasakan peran pemerintah dalam melindungi anak. (wji/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: