Satres-Narkoba Polres Lambar Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Narkotika Jenis Sabu

Satres-Narkoba Polres Lambar Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Narkotika Jenis Sabu

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 94,97 gram narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Narkotika jenis sabu yang ditaksir senilai Rp100 juta lebih tersebut, disita bersama tiga orang tersangka pengedar lintas provinsi, Kamis (24/2) lalu. 

Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., melalui Kasatres-Narkoba Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mengatakan, dalam ungkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu Lintas Provinsi yang dikuatkan barang tersebut berasal dari Provinsi Riau. 

Tersangka yang berhasil diamankan yakni AM (47), AH (35) dan RT (33), ketiganya beralamat di Provinsi Riau, dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,97 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pesisir Barat

"Kami sudah cukup lama melakukan pengintaian terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opsnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan pelaku dari luar provinsi ini, dan alhamdulillah berhasil kami amankan dan barang bukti yang cukup banyak," ujarnya. 

Penangkapan terhadap para pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu, kata dia, dilakukan Undercover. Dimana saat pengintaian, pihaknya melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam rumah yang menjadi TKP, lalu  dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah benda yang diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik.

"Kami melakukan interview terhadap AM mengenai dari mana mendapatkan asal barang tersebut kemudian menjelaskan bahwa asal barang dari AH dan RT dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan AH dan RT yang istirahat selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Lebih lanjut dikatakannya, selain narkotika jenis sabu seberat 94,97 gram barang bukti yang turut diamankan satu buah kotak Kacamata warna Ungu yang didalamnya terdapat tujuh buah Plastik Klip diduga sisa bungkus narkotika jenis sabu.

Satu buah HP merk Xiaomi, satu buah hp Merk nokia warna Biru, satu buah HP Merk samsung Galaxy A2 warna Biru, satu buah dompet kulit warna Coklat tua, satu buah dompet warna Coklat, dan satu Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG. 

Para pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"Saat ini team masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap asal barang tersebut karena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi Polres Lampung Barat," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: