131 Pekon Diimbau Ajukan Pencairan DD-ADP Tahap II

131 Pekon Diimbau Ajukan Pencairan DD-ADP Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Kabupaten Lambar Ruspel Gultom, S.H, M.M--

Medialampung.co.id - Camat di Kabupaten Lambar dihimbau untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan  Alokasi Dana Pekon (ADP) tahap II (40%) dan Dana Desa (DD) tahap II yaitu 20% untuk pekon mandiri dan 40% untuk pekon reguler kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat tanggal 29 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H., M.M., mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Rabu (22/6).

“Paling lambat Jumat (29/7) peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan ADP dan DD tahap II,” ungkap Ruspel.

Terkait batas waktu penyampaian usulan pencairan ADP dan DD tahap II tahun 2022 ini, kata Ruspel, pihaknya telah mengirimkan surat No:414/580/III.13/2022 kepada camat se-Kabupaten Lambar.

Di dalam surat tersebut, Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPkeon) tingkat kecamatan diharapkan agar segera memfasilitasi pemerintahan pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan ADP dan DD tahap II.

“Jadi kita berharap sebelum hari Jumat (29/7) seluruh pekon di Kabupaten Lambar telah menyampaikan berkas usulan ADP dan DD tahap II sehingga DD dapat terserap 100 persen sebelum akhir tahun 2022,” kata dia seraya menambahkan, sejauh ini belum ada satupun pekon yang mengajukan usulan untuk pencairan ADP maupun DD tahap II. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: