Satlantas Polres Tanggamus Beri Teguran Pada 590 Pelanggar 

Satlantas Polres Tanggamus Beri Teguran Pada 590 Pelanggar 

Medialampung.co.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus melakukan penindakan berupa teguran kepada 590 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020. Selain itu, dalam operasi kewilayahan yang digelar dari tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 terdapat dua kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi mengungkapkan, angka penindakan tersebut didapatkan dari hasil razia Operasi Patuh Krakatau 2020 di sejumlah ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus.

"Hasil operasi Patuh Krakatau 2020 berhasil menindak 590 pelanggar melalui teguran," ungkap Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Lanjutnya, dalam masa Operasi Patuh, pihaknya juga menangani 2 perkara Laka Lantas, pertama; di Jalan Raya Pekon Sinar Petir Talang Padang pada tanggal 21 Juli 2020 yang dilaporkan pada 24 Juli 2020 antara sepeda motor Yamaha Mio GT BE 4733 GT menabrak pejalan kaki, akibatnya pejalanan kaki mengalami luka berat.

Kedua; Laka Lantas tanggal 23 Juli 2020 yang dilaporkan pada hari itu juga terjadi di Jalinbar Pekon Kota Agung KM 94-95 antara mobil Toyota Kijang LGX BE 1611 AG dengan sepeda motor Honda Beat BE 5793 ZE dan Honda Beat BE 6262 ZB mengakibatkan 1 korban meninggal dan 3 luka berat.

"Secara keseluruhan korban Laka Lantas, 1 meninggal dan 4 luka berat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kasat berharap dengan berakhirnya operasi, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas sebab penindakan tetap akan dilakukan melalui kegiatan rutin kepolisian. Dan juga agar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Terutama siap diri, siap kendaraan dan siap surat-surat. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Serta patuhi protokol kesehatan dalam fase adaptasi kebiasaan baru," pesan Rudi.(ehl/ral/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: