Pemkab Lamteng Persilahkan Warga Shalat Ied dan Takbiran dengan Prokes

Pemkab Lamteng Persilahkan Warga Shalat Ied dan Takbiran dengan Prokes

Medialampung.co.id. - Pemkab Lampung Tengah mempersilahkan masyarakat Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan mushola. Meski demikian harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bupati Lamteng Musa Ahmad bersama Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan jajaran Satgas Covid 19 Pemkab Lamteng menerangkan Surat Edaran Gubernur Lampung tertanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dan Pelaksanaan Takbiran. 

"Saya menghimbau masyarakat agar kiranya melaksanakan takbiran cukup dilakukan di masjid dan mushola dengan kapasitas maksimal 10 persen. Kemudian takbir keliling tidak diperbolehkan atau kami larang di Lamteng,” tegasnya.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kata Musa, dapat dilaksanakan di seluruh masjid dan mushola dengan mengantisipasi kehadiran jamaah yang terlalu besar. 

"Kami berpesan jamaah tetap harus mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kepada seluruh camat, Forkompincam, dan Kakam, kata Musa, diimbau agar dapat memantau pelaksanaan Idul Fitri. 

"Khusus bagi warga yang baru tiba di Lamteng, dianjurkan agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Seluruh Satgas Covid 19 tingkat kecamatan dan kampung agar dapat mengawasi. Pastikan seluruh kegiatan perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: