Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Waykanan Ringkus Dua Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Beberapa hari yang lalu, Kantor BNN Waykanan dipenuhi oleh Karangan bunga sebagai ucapan selamat atas hari jadi BNN.
Mirisnya Satres Narkoba Polres Waykanan hampir setiap hari sukses menangkap dan mengamankan pengguna maupun penjual narkoba yang justru nampaknya semakin marak, dan bahkan hari ini Polres Waykanan kembali merilis tangkapan mereka pada tanggal 22 Maret yang lalu dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2022
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan penangkapan berawal pada hari Selasa (22/3) sekitar pukul 15.00 WIB Satgas Ops Antik Krakatau Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Sukanegeri Kecamatan Gunung Labuhan kerap terjadi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Ops Antik Polres Waykanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CND (23) di halaman salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap CND, petugas menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, jarum bakar, cotton buds bekas pakai, pipet plastik menyerupai sekop dan satu buah alat hisap terbuat botol kaca bening.
Di tempat terpisah, pada hari yang sama, sekira Pukul 17.30 WIB, di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Satgas Ops Antik Polres Waykanan juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RBP alias AKA karena diduga menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Jadi penangkapan terhadap RBP alias Aka (40) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan CND, yang mengakui kalau Sabu yang ia miliki hasil membeli dari Aka sehingga petugas langsung mengamankan RBP alias AKA saat dirumahnya,” tutur Kapolres.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Waykanan IPTU Mirga Nurjuanda menambahkan kalau dari hasil penggeledahan di rumah AKA, petugas menemukan di kamar Aka berupa seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kaca, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah jarum bakar, satu buah jarum bakar terbuat dari kertas timah rokok dan dua buah pipet plastik bening .
“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Waykanan beserta barang bukti, dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: