Gugus Tugas Kaji Pelaksanaan KBM Tatap Muka 

Gugus Tugas Kaji Pelaksanaan KBM Tatap Muka 

Medialampung.co.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, akan kembali melakukan pengkajian terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka menyusul berubahnya kembali status penyebaran Covid-19 di Lambar dari sebelumnya zona orange menjadi zona kuning. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M. Si., mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama MKKS, termasuk guru dan wali murid akan melakukan pembahasan terkait dengan memungkinkan atau tidak pelaksanaan KBM tatap muka, yang sebelumnya kembali ke Dalam Jaringan (Daring) karena terjadi peningkatan tajam kasus Covid-19 di kabupaten setempat. 

"Untuk pelaksanaan KBM tatap muka, tidak bisa dipungkiri dengan kondisi seperti ini ada wali murid yang setuju namun ada juga yang tidak setuju. Karena itu Disdikbud akan membahas masalah itu bersama MKKS, guru dan wali murid,  kalau memang memungkinkan maka akan dilaksanakan, tetapi bukan berarti harus dipaksakan ya, " ungkap Maidar. 

Menurut dia, tren Covid-19 di Lambar cenderung menurun, hal ini dibuktikan dari status Lambar yang sebelumnya di zona orange kembali ke zona kuning. Hasil peninjauan di sekolah-sekolah yang sebelumnya melaksanakan KBM juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

"Hanya saja kita sangat tidak menginginkan nantinya dilaksanakan KBM tatap muka justru terjadi penyebaran di sekolah. Itu akan sangat berbahaya, karena itu kajian tentunya akan dilakukan oleh tim gugus tugas sebelum nantinya KBM tatap muka diberlakukan, karena meskipun sebenarnya protokol kesehatan sudah diterapkan di sekolah namun tetap ada kekhawatiran terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan, terlebih siswa SD yang belum begitu memahami tentang bahaya Covid-19," bebernya. 

Saat ini, kata dia, yang menjadi fokus Pemkab Lambar yakni bagaimana melakukan pencegahan penyebaran yang berasal dari klaster luar. Karenanya penekanan kepada kecamatan, pekon hingga pemangku dilakukan berupa pengawasan terhadap keluar masuknya warga. 

"Peratin harus setiap hari melaporkan ada atau tidaknya warga yang keluar masuk  pekon, kalau ada dalam rangka apa dan keperluan berapa hari, dan kalaupun tidak ada maka laporkan nihil, ini sebagai upaya kita dalam rangka pencegahan karena kasus-kasus yang terjadi itu karena ada warga habis keluar daerah dan pulang ternyata telah terpapar covid-19 dan tidak dilakukan pengawasan atau pemantauan sebelumnya," ujar Maidar. (nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: