Pemkab Lambar Sementara Tidak Mengeluarkan Rekomendasi untuk TKI

Pemkab Lambar Sementara Tidak Mengeluarkan Rekomendasi untuk TKI

Medialampung.co.id -  Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 151 tahun 2020, tertanggal 18 Maret 2020 bahwa penempatan pekerja migran Indonesia untuk sementara dihentikan.

Terkait hal itu, Pemkab Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja untuk sementara ini tidak mengeluarkan rekomendasi bagi warga Lambar yang ingin bekerja keluar negeri.

"Untuk sementara ini kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga Lambar yang ingin bekerja keluar negeri. Surat Kemenaker RI baru kita terima, " ujar Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, kemarin.

Kata dia, sebanyak 88 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lambar yang bekerja diluar negeri kondisinya aman dari virus Corona.  Ke -88 orang itu, rinciannya diberangkatkan tahun 2019 sebanyak 75 orang  dan tahun 2020 sebanyak 13 orang.  “Sebanyak 88 TKI asal Lambar itu laki laki 45 orang sedangkan perempuan 43 orang,” ujar dia.

Masih kata dia, TKI asal Lambar itu tersebar di negera Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia.  Sementara untuk negara Cina itu tidak ada.

"Sesuai informasi yang kami dapat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, sampai saat ini tidak ada TKI  yang pulang ke Indonesia (Lampung Barat), dan tidak ada yang terkena virus Corona (covid 19),” pungkasnya. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: