Gubernur Dorong Pembangunan Kawasan lndustri di 4 Kabupaten di Lampung

Gubernur Dorong Pembangunan Kawasan lndustri di 4 Kabupaten di Lampung

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta jajaran Pemerintah di empat Kabupaten yang memiliki kawasan industri dapat berperan aktif mewujudkan kawasan industri di daerahnya. Hal tersebut demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah yang tinggi.

Pesan Gubernur tersebut disampaikan Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di ballroom Hotel Horison Bandarlampung, Selasa (16/11).

Seperti diketahui, Provinsi Lampung patut berbangga ada empat Kawasan Industri di Provinsi Lampung masuk dalam RPJMN periode tahun 2020-2024. Empat kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, Kawasan Industri Katibung Lampung Selatan.

“Namun kebanggaan itu, haruslah didukung dengan peran aktif kita semua dalam segala hal, berkoordinasi dan berinteraksi antar lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya Kawasan Industri di wilayah Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov Fahrizal

Pemprov Lampung berharap empat Kabupaten tersebut dapat lebih giat lagi dalam merealisasikan rencana pembangunan Kawasan Industri yang ada di wilayahnya. Bagi kabupaten yang belum, agar dapat mempersiapkan Kawasan Industri dengan menyusun, merencanakan, dan mengambil langkah yang strategis dalam memajukan industri maupun perekonomian masyarakat di daerahnya.

Dalam proses pengembangan suatu kawasan industri di suatu wilayah, lanjut Fahrizal tentu perlu ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut, baik dalam persiapan lahan, pembangunan, perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan perkembangan Kawasan Industri.

“Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ini, baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten saling berkoordinasi dalam merencanakan tahap demi tahap terwujudnya pembangunan kawasan industri,” jelas Fahrizal.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung akan melakukan percepatan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan untuk mewujudkan terbentuknya kawasan industri di Provinsi Lampung.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan kedepannya Kawasan Industri di Provinsi Lampung dapat terwujud dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Fahrizal.

Sementara itu, Kadis Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda Provinsi Lampung No. 13 tahun 2016 terdapat enam Kabupaten dan sembilan rencana Kawasan industri di Provinsi Lampung yang telah merencanakan pembangunan Kawasan Industri, yaitu

Kabupaten Lampung Selatan, tiga Kawasan Industri. Kabupaten Tanggamus, satu Kawasan Industri. Kabupaten Lampung Tengah, satu Kawasan Industri. Kabupaten Mesuji, satu Kawasan Industri. Kabupaten Tulangbawang, satu Kawasan Industri. Kabupaten Waykanan, satu Kawasan Industri dan Kabupaten Tulangbawang Barat, satu Kawasan Industri.

“Selain enam Kabupaten tersebut, terdapat satu Kabupaten lagi yang Rencana Pembangunan Kawasan Industrinya belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP) Lampung, yaitu Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Pembangunan Kawasan industri di Lampung sendiri merupakan upaya untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan, yang terletak dalam satu hamparan, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berdaya saing, menyebar dan merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkesinambungan.

Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Adapun tujuan dari terbentuknya Kawasan Industri ini adalah mendorong kegiatan-kegiatan industri agar berlokasi di satu wilayah/kawasan industri.

Pembangunan Kawasan Industri memiliki kepastian lokasi, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mensinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang untuk Kawasan industri. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: