Pembangunan Jalan Lingkar Puskesmas Airhitam Diduga Proyek Siluman

Pembangunan Jalan Lingkar Puskesmas Airhitam Diduga Proyek Siluman

Medialampung.co.id - Pembangunan jalan lingkar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga merupakan proyek siluman. Dugaan ini muncul karena tidak adanya plang proyek sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Proyek yang berada di Pekon Sinarjaya tersebut adalah pembangunan akses keluar masuk kendaraan ke puskesmas.

Dibetonnya jalur itu guna kelancaran keluar masuk kendaraan sekaligus jalur alternatif, penghubung Pekon Sinarjaya dengan Pekon Gunungterang.

Namun sayangnya hingga kegiatan nyaris selesai tidak nampak ada papan informasi mengenai kegiatan tersebut. Sehingga tidak diketahui dari mana asal proyek termasuk nama perusahaan yang mengerjakan berikut jumlah anggaran.

Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju, Adil, Jagat-Aman, Sentosa (Majas)  Lampung Barat Jefri Ardiansyah, mendampingi Ketua Majas Lambar Suhardi, menyayangkan atas kondisi itu.

Bahkan pihaknya mengakui bahwa pernah beberapa kali turun ke lokasi untuk memastikan informasi awal terkait proyek siluman tersebut.

Dan untuk lebih menyakinkan pihaknya berkoordinasi dengan pihak pekerja, namun apa yang didapat tidak adanya keterangan pasti akan bangunan itu.

"Saya menemui Pak Sukadi yang disebut pekerja lainnya sebagai kepala tukang di lokasi, tapi anehnya dikatakannya tidak mengetahui tentang papan informasi, rancunya lagi dia mengetahui volume jalan yang dibeton yang dia sendiri mengerjakan," ucapnya.

Pihaknya juga memantau indikasi  kejanggalan lain seperti tidak ada pemasangan besi dowel/timber di beberapa alur. 

Terkait itu pihaknya mendesak pihak terkait proyek itu melakukan pengecekan. Pasalnya, keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.70/2012 tentang perubahan kedua atas perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. 

Sebab masyarakat umum juga mempunyai hak mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan, agar bisa ikut mengawasinya. 

"Pemerintah wajib mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi, karena ini sudah jelas melanggar UU No.14/2018 dan perpres, dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: