Pelaku Begal Ditangkap Tanpa Perlawanan

Pelaku Begal Ditangkap Tanpa Perlawanan

--

Medialampung.co.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Tersangka berinisial AH (25), warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pada Jumat (9/7/2021) pukul 21:45 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Modusnya pelaku berjumlah 2 (dua) orang berhenti di depan warung satu orang turun dan satu orang yang lain menunggu diatas sepeda motor merk honda revo absolut warna biru hitam bagian belakang tidak ada NOPOL dan bagian depan ada NOPOL tetapi tidak terlihat. 

Pelaku yang turun dari sepeda motor langsung menuju warung pura-pura beli rokok dan bensin, ketika melihat Rehan sedang memegang HP android merk REALMI 6A bermain game. 

Seketika pelaku langsung memegang tangan Rehan sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa untuk meminta HP karena terancam lalu Rehan melepaskan HP miliknya. 

Setelah itu, pelaku menodongkan pisau ke Dimas sambil merampas HP Android Real MI C15 milik Dimas sehingga terjadilah tarik menarik antara keduanya dan akhirnya HP Dimas berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku ke arah pasar Baradatu. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta, kemudian melaporkannya ke Polsek Baradatu 

Kronologis penangkapan pada hari Rabu (15/6) pukul 11:30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Waykanan berhasil menangkap tersangka AH tanpa perlawanan di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara. 

 

“Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Waykanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,” ungkap Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: