Aniaya Seorang Remaja Hingga Babak Belur, Pemuda Asal Pekon Lombok ini Diringkus Polisi

Aniaya Seorang Remaja Hingga Babak Belur, Pemuda Asal Pekon Lombok ini Diringkus Polisi

--

 

Medialampung.co.id - Entah apa yang terlintas di pikiran Aji Anugerah (24) warga Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak remaja yang menyapanya saat melintas di area wisata Hotel Seminung Lumbok Resort, Pekon Lombok pada Minggu (12/6) lalu.

 

Korban, Adi Rustomi (18) Warga Desa Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Balikbukit usai babak belur pada bagian kepala dan wajah lantaran dihajar pelaku.

 

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan saat diamankan Unit Reskrim dan Unit Kerja Lapangan (UKL) Polsek Balikbukit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H,.M.H, di kediamannya di Pekon Lombok Induk pada Rabu (15/6).

 

Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, M.M, melalui Kanit Reskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H,.M.H, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/6) sekira pukul 17.45 WIB Korban bersama seorang rekannya tengah duduk di gazebo kawasan hotel seminung lumbok resort. Kemudian, melintas dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor berboncengan.

 

"Satu orang yang mengendarai sepeda motor bersama pelaku ini menyapa mereka dengan tersenyum dan kemudian korban ini menyapa dengan mengucap kata 'hai'. Akan tetapi pelaku yang di bonceng ini tidak terima dan langsung menghampiri korban," ujarnya.

 

Sembari menghampiri korban, lanjutnya, pelaku ini berkata 'kenapa lihat-lihat' kemudian korban menjawab 'Saya kan tadi menyapa' akan tetapi pelaku ini langsung memukul korban dan mengenai pipi korban sebelah kiri dan saat itu korban menjawab 'ada masalah apa mas, kenapa memukul saya' dan saat itu pelaku tidak menjawab dan kembali mencekik korban di bagian leher.

 

"Saat itu korban berontak agak cekikan tersebut terlepas dan setelah terlepas korban kembali bertanya salah saya apa, sembari mengambil kontak sepeda motor pelaku tersebut. Namun pelaku tersebut semakin membabi buta dan memukul korban dan mengenai pada bagian mata sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh hingga pandangannya gelap. Setelah itu  kontak sepeda motor yang diambil oleh korban tersebut di rampas kembali oleh pelaku dan mereka pergi," paparnya.

 

Setelah menjadi korban penganiayaan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikbukit sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/291/VI/2022/PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 13 Juni 2022.

 

 

"Dari laporan itu, selanjutnya kami mengamankan pelaku yang saat itu berada di kediamannya di Pekon Lombok Induk dan dari hasil interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 76 C JO 80 huruf C UU RI No.17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: