Rekomendasi Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19
Medialampung.co.id--Masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Tanggamus bakal diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Rekomendasi perpanjangan masa tanggap darurat non bencana alam tersebut akan disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis kepada bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani.
Rekomendasi untuk memperpanjang masa tanggap darurat non bencana alam ini diputuskan usai rapat antara Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus dengan jajaran anggota Gugus Covid-19 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Masa tanggap darurat bencana non alam ini yang seyogyanya sampai 31 Maret, namun melihat perkembangan situasi terkini dan juga keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang hingga 29 Mei, maka kami selaku Gugus Tugas Covid-19 merekomendasikan kepada bupati untuk ikut memperpanjang hingga 29 Mei," ujar Hamid H.Lubis yang diwawancarai usai memimpin rapat.
Kemudian, terkait kegiatan siswa sekolah apakah tetap belajar dari rumah atau masuk ke sekolah, Pemkab Tanggamus, akan menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan juga Pemprov Lampung.
"Kemungkinan hari Senin (besok) bupati yang akan menyampaikan mengenai perpanjangan darurat bencana non alam ini. Nanti juga disampaikan mengenai ketiadaan dari ujian nasional dan work from home bagi instansi pemerintah," jelas Lubis sapaan akrabnya.
Dilanjutkan Lubis bahwa saat ini jajaran pemkab dan aparat TNI/Polri sedang memantau kedatangan warga dari Luar Tanggamus, atau warga Tanggamus yang baru pulang dari daerah terjangkit Virus Corona.
"Pos pemantauan ditempatkan di Kecamatan Pugung,personel yang dilibatkan TNI/Polri, Satpol PP dan Kesbangpol. Petugas dilengkapi dengan alat pemeriksa suhu tubuh, masker dan alat penyemprotan disinfektan," pungkasnya. (rnn/ehl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: