Realisasi PAD Lambar Tembus Rp31,206 Miliar 

Realisasi PAD Lambar Tembus Rp31,206 Miliar 

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp70,377 miliar lebih. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, dari target PAD sebesar Rp70,377 miliar tersebut hingga Juli telah terealisasi Rp31,206 miliar lebih atau 44,34 %.

“Realisasi PAD yang baru Rp31,206 miliar lebih itu, terdiri dari hasil pajak daerah Rp5,086 miliar lebih dari target Rp11,953 miliar lebih, retribusi daerah Rp2,047 miliar lebih dari target Rp5,963 miliar lebih, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,923 miliar lebih dari target Rp5,600 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah Rp18,147 miliar lebih dari target Rp46,840 miliar lebih,” ungkap Okmal, Rabu (4/8).

Untuk PAD dari sektor pajak daerah, kata dia, terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan sumber lain, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selanjutnya, hasil retribusi daerah bersumber dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu.

“Kalau hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah /BUMD yang kini realisasinya telah over target yaitu 105,76 %,” tegasnya 

Masih kata dia, untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bersumber dari jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan, serta hasil pengelolaan dana bergulir. 

“Kita berharap kepada Perangkat Daerah pengelola PAD agar lebih mengoptimalkan pengelolaan PAD sehingga target setiap Perangkat Daerah dapat terealisasi 100 %,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: