PDIP Dianggap Berideologi Komunis, Polda Lampung Diminta Tindak Penyebar Hoax

PDIP Dianggap Berideologi Komunis, Polda Lampung Diminta Tindak Penyebar Hoax

Medialampung.co.id - DPC PDI Perjuangan Pesawaran meminta pihak Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti penyebar hoax di salah satu grup WhatsApp pesawaran yang menyatakan PDI Perjuangan berideologi komunis

"Prinsipnya PDI Perjuangan sudah memiliki ideologi yang pasti yakni ideologi Pancasila dan ini tidak bisa dirubah lagi dan sudah final," ungkap Wakil Ketua Bidang Polhukam PDIP Pesawaran Valentinus Andi, Rabu (20/5).

Dikatakan jika ada seseorang atau sekelompok orang yang mengatakan PDI adalah PKI merupakan pernyataan yang sangat merugikan PDI dan tidak benar.

"Kami minta pihak kepolisian segera menindak orang orang yang membuat hoax itu. Jelas di undang-undang ITE pasal 40, penyebar hoax diancam hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.

Terpisah, Rudi Iskandarsyah yang diketahui membagikan gambar dan informasi Puan Maharani yang sedang diwawancarai awak media dengan judul "Jika Negara Ingin Maju dan Berkembang, Pendidikan Agama Islam Harus Dihapuskan" di grup WA Berita Pesawaran Hari Ini menegaskan tidak bermaksud menjadi provokator.

Dia membagikan gambar dan informasi tersebut hanya ingin meminta kepastian dengan grup WA tersebut apakah itu hoax.

"Kita di grup WA Berita Pesawaran hari ini adalah keluarga besar. Dan itu saya dapat dari grup sebelah dan saya share lagi di grup WA Berita Pesawaran hari ini dengan tujuan meminta kejelasan dan cek kebenaran apakah informasi itu hoax atau seperti apa. Kalau hoax sudah cukup di grup kita aja dan jangan melebar," jelasnya.

Untuk itu secara pribadi pengurus DPD II Golkar Pesawaran yang juga Anggota Dewan Riset Daerah Pesawaran ini meminta maaf atas tindakannya membagikan informasi tersebut.

"Kita tidak ada niat buruk dan provokator, namanya di grup dan saya sudah minta maaf semua di dalam grup tersebut. Dan secara pribadi juga saya meminta maaf," pungkasnya (Ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: