Rapid Test Reaktif, Pasien Penderita Prostat Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Medialampung.co.id.-Satu warga Pekon Balak, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat penderita gangguan prostat yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) meninggal dunia dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 pada, Selasa (23/6). Itu dilakukan lantaran pada saat rapid test hasilnya reaktif.
Tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Paijo S.K.M, M.Kes., mengatakan meski dimakamkan sesuai protokol Covid-19 pasien belum dapat dipastikan positif virus Corona.
“Yang menentukan pasti atau tidaknya positif Covid-19 hanya melalui metode Swab, dan sebelumnya sudah dilakukan Swab tapi hasilnya belum keluar sementara pasien sudah meninggal," ungkap Paijo.
Dijelaskannya, sebelum dirujuk ke RSUDAM, pasien tersebut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daera Alimudin Ummar (RSUDAU) dengan keluhan sakit pada sistem reproduksi, setelah di cek maka mengharuskan pasien untuk dirujuk ke RSUDAM.
"Sebelum kita rujuk ke RSUDAM kita rapid test terlebih dahulu, dan hasilnya non reaktif. Setelah di tiba ke RSUDAM dilakukan Rapid Test kembali dan hasilnya reaktif, sehingga oleh petugas dilakukan Swab, namun hasilnya belum keluar, pasien sudah meninggal," imbuhnya.
Sesuai ketentuan, mengingat hasil rapid test reaktif maka prosedur pemakaman dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19.
"Bahkan, sejak awal meninggal, proses penanganan yang dilakukan oleh pihak RSUDAM sudah menggunakan protokol Covid-19, tadi malam kita jemput menggunakan ambulance dan hari ini langsung kita makamkan," imbuhnya.
Sementara, tampak proses pemakaman dilakukan oleh petugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: