Putusan Majelis Pemeriksa Sidang Pelanggaran Pilkada Bandarlampung Dinilai Tidak Relevan

Putusan Majelis Pemeriksa Sidang Pelanggaran Pilkada Bandarlampung Dinilai Tidak Relevan

Medialampung.co.id - Salah satu kuasa Hukum terlapor Muhammad Yunus dari  Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengatakan putusan Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran terkait Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Bandarlampung tidak relevan dan mengabaikan keterangan pihak Terkait, Bawaslu Kota Bandarlampung, yang sudah  disampaikan dalam persidangan.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam agenda  sidang  putusan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Dan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Nomor Urut 03.

Dengan memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

“Baru ini lah terjadi dalam sidang sudah diputuskan kalau kita lihat selama proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satupun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,” tegas M Yunus 

Seharusnya keterangan Bawaslu Kota sebagai pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran dan itu diperjelas satupun tidak ada pelanggaran. 

Dia membandingkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah.

“Keterangan Bawaslu Kota tidak dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Provinsi. Hal yang berbeda di Lampung Tengah, hampir 100 persen pertimbangannya dari Bawaslu Lampung Tengah. Berarti ada miss dan diskriminasi dalam mengambil keputusan ada apa dengan keputusan bawaslu provinsi ini," ucapnya

Dia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung bertindak sudah melampaui  kewenangannya dengan menafsirkan undang-undang Pilkada kota Bandar Lampung. 

Bawaslu menurut Yunus, bukan Yudikatif, tetapi rumpun Eksekutif menjalankan undang-undang yang seharusnya lebih berimbang. 

“Menurut undang-undang jelas itu pasangan calon. Nah mereka menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka nggak bisa menafsirkan seperti itu,” sesal dia.

Selain itu tidak ada satu pun bukti bahwa Walikota menggerakkan APBD untuk Pasangan Calon 03 apalagi adanya laporan jika walikota menggerakkan perangkatnya jelas itu bukan bukti. 

Sementara saat dihubungi, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawangsa  belum bisa berkomentar.

“Namun secara kelembagaan ya kita secara berjenjang melaporkan semua proses maupun hasil dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota,” tutupnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: