UPTD-PP Wilayah XIV Bidik Potensi Pajak Air Permukaan

UPTD-PP Wilayah XIV Bidik Potensi Pajak Air Permukaan

Medialampung.co.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan (UPTD-PP) Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 ini akan menggali potensi salah satu sumber pendapatan dari sektor pajak, salah satunya Pajak Air Permukaan (PAP) yang ada di kabupaten setempat.

Kepala UPTD-PP Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, pihaknya selaku perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung di daerah, melakukan pengelolaan lima jenis pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Khususnya untuk jenis pajak air permukaan kedepannya akan kelola lebih maksimal, mengingat potensi tersebut ada di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

”Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan, air permukaan dimaksud adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat, dan itu akan kami gali, dan kami melihat potensinya banyak,” ungkap Desilia.

Contoh wajib pajak (WP) untuk jenis pajak air permukaan, kata dia, yakni perusahaan-perusahaan  yang memanfaatkan air permukaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLMTH) atau perusahaan air minum, dan perusahaan yang mengelola air permukaan lainnya yang ada di beberapa kecamatan. Potensi WP tersebut menurutnya belum tersentuh maksimal.

”Di Lampung Barat ini  ada beberapa perusahaan yang  notabennya harus membayar pajak air permukaan, dan kami melihat potensinya cukup banyak, apalagi ada beberapa perusahaan seperti PLTA, PDAM dan PLTMH yang dibangun di beberapa kecamatan, jika selama ini belum tersentuh maka kedepan akan kita diwajibkan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata dia.

Dalam penerapan pajak air permukaan tersebut, kata dia,  tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan bekerjasama  dengan  pihak terkait dalam  hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bidang Pengairan,  untuk menerapkan penghitungan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. 

”Kami akan menginventarisir apakah perusahan-perusahaan yang ada  sudah memberikan kontribusi atau belum, dan informasi yang kami terima untuk PLTA Way Besai sudah masuk WP, namun ada yang lain-lain ini kedepannya akan kami gali sehingga bisa memberikan kontribusi juga kepada negara, dan ketika nantinya tidak bayar maka bisa diberikan sanksi,” pungkasnya.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: