Untung: Pemkab Harus Lakukan Gerakan Pemanfaatan Lahan Eks Pasar Lama Sekincau 

Untung: Pemkab Harus Lakukan Gerakan Pemanfaatan Lahan Eks Pasar Lama Sekincau 

Medialampung.co.id - Menyikapi harapan warga Lingkungan Pasarlama, Kelurahan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat agar lahan eks pasar lama setempat dapat dimanfaatkan untuk menunjang kemajuan dan perekonomian mendapatkan dukungan penuh dari Tokoh Masyarakat (Tokmas) yang juga Ketua Komisi I DPRD Lambar H. Untung. 

Dikemukakan Untung, pihaknya yang juga berdomisili bahkan kediamannya persis di depan eks pasar lama tersebut merasa miris melihat kondisi lahan itu. Yang menampakkan keadaan seperti tanah tak bertuan. 

Karena itu Untung yang juga Ketua Partai Gerindra Kabupaten Lambar itu  akan bersama warga masyarakat, terus bergerak baik secara lembaga maupun organisasi mendorong Pemkab Lambar melakukan langkah nyata guna pemanfaatan lahan (tanah) sengketa tersebut dengan Paguyuban Pedagang Ampera itu.

"Melihat kondisi yang ada. Di benak kami masyarakat Kelurahan Sekincau sama mengharapkan lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemajuan bersama, jangan seperti ini justru memberikan nuansa kurang indah tata Kelurahan Sekincau," sebutnya.

Untung mengatakan, apa yang menjadi keinginan masyarakat tentang pemanfaatan tersebut terbentur ketentuan. Karena dampak sengketa Paguyuban dengan Pemkab Lambar yang menempatkan Paguyuban memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akan tetap izin HGB itu  hingga sekarang masanya sudah berjalan sekitar Lima tahun, tidak adanya upaya pihak Paguyuban melakukan proses pemberkasan untuk HGB sebagaimana ketentuan.

Bahkan parahnya lagi disebutkan sekarang ini anggota masyarakat dari Paguyuban tersebut sudah tidak jelas lagi.  Begitu juga Pemkab Lambar tidak melakukan tindakan pemanfaatan lahan walaupun izin HGB tidak diurus paguyuban.

Maka dari itu Untung, menyebutkan sekarang sudah waktunya bagi Pemkab Lambar melakukan tindakan bangaima lahan itu dapat dimanfaatkan sebagaimana harapan warga. 

"Pemkab Harus tegas, memberikan kejelasan kepada pihak paguyuban  ada batas waktu. Jika paguyuban tidak ada gerakannya Pemkab wajar ambil alih. Dan masyarakat siap 'monggo' mendukung mau dibangun apa lahan itu oleh pemerintah asalkan memberikan dampak pada masyarakat paling tidak memperindah lingkungan, apa dibangun masjid," katanya. 

Diulas Untung permasalah eks pasar lama tersebut merupakan permasalah Kabupaten Lambar yang muncul diera Bupati Mukhlis Basri, yang saat itu dalam rencana pemanfaatan lahan tidak disertai gerakan pengaman lokasi. "Masalah pertanahan ini juga ada di Komisi I yang saya pimpin. Dan ini akan saya coba koordinasikan dengan rekan anggota lainnya," imbuhnya

Sebelumnya disampaikan Tokmas Sekincau yang juga mantan Anggota DPRD Lambar irwansyah sangat menyayangkan jika lahan eks pasar lama tersebut hanya menjadi lokasi kosong, sementara dengan letaknya yang sangat strategis yang berada di jantung kelurahan, tentu sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian. 

Karena itu warga minta agar lokasi itu dapat dikelola warga. "Tanah ini merupakan tanah hibah masyarakat pada tahun 1968, namun seiring perkembangan zaman dan lokasi sudah terlalu sempit untuk lokasi pasar rakyat maka, pemerintah memindahkan pasar ke pasar baru di Lingkungan betung," katanya.

Sementara itu Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Dapet Jakson, S.Sos mendampingi Kadis DPUPR Ir Sudarto, Menyampaikan lahan itu baru dapat dikelola masyarakat setelah pihak paguyuban menyerahkan ke Pemkab. Artinya paguyuban tidak dapat menyampaikan kriteria persyaratan untuk menuju sertifikat HGB.

"Lahan ini merupakan tanah milik pemerintah (negara) sementara paguyuban memiliki HGB, artinya warga baru dapat memanfaatkan sebagaimana harapan diatas ketika paguyuban menyerahkan HGB ke pemkab, dan itu juga warga harus melalui usulan pemanfaatan kembali dengan mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.  (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: