PTSL Mangkrak, Warga Minta ATR/BPN Tanggung Jawab

PTSL Mangkrak, Warga Minta ATR/BPN Tanggung Jawab

Medialampung.co.id - Warga Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pembuat sertifikat tanah dan bangunan program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) 2017, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambar mempertanyakan kenapa hingga saat ini buku sertifikat belum dibagikan semua.

Dari warga yang enggan disebutkan namannya, dirinya menjadi salah dari sekian banyak warga di pekon itu yang ikut dalam porgram PTSL 2017 tersebut dengan sistem pembayaran uang muka pembuatan sebesar Rp200 ribu per-sertifikat kepada petugas terkait, dari besaran biaya keseluruhan Rp600 ribu, kesepakatan pelunasan setelah serifikat diserahkan.

"Saya salah satu warga yang bikin Lima sertifikat, dan sudah melunasi uang muka, tapi sampai saat ini baru satu sertifikat yang dibagi. Empat buku lainnya belum ada kejelasan kenapa terhambat padahal sudah Tiga tahun," katanya.

Oleh sebab itu dirinya meminta adanya penjelasan dan pertangungjawaban, kalau memang tidak jadi dibuat agar uang yang sudah diberikan berikut berkas-berkas untuk dikembalikan.

Terpisah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program PTSL setempat Jalil mengatakan, jika saat ini buku sertifikat itu sudah ada di BPN, dan tinggal menunggu tandatangan petugas yang menangani masalah program tersbeut, untuk wilayah itu. "Kendala yang terjadi belum dibagikannya beberapa sertifikat, karena petugas berkompeten BPN sudah tidak bertugas lagi di BPN Liwa," kata dia.

Dirinya berucap kondisi seperti itu bukan hanya terjadi di Pekon Puramekar saja melainkan di Lima pekon di Kecamatan Gedungsurian. "2017 lalu Pekon Trimulyo dan Pekon Gedungsurian mendapatkan program PTLS sebanyak 3.800 buku. Tapi karena jumlah warga yang membuat sertifikat tidak sampai sejumlah itu, maka tiga pekon penyangga lainnya diberikan juga seperti Pekon Puramekar kebagian 650 buku. Dari jumlah itu untuk pekon kami Seratus buku lagi yang belum," kata dia.

Dan terkait itu Jalil menjamin bahwa sertifikat akan dikeluarkan semua, hanya saja kapan waktunya pihaknya tidak bisa memastikan karena menunggu kepastian dari BPN Lambar.

Dia juga  menepis jika biaya penarikan sebesar Rp600 ribu, melainkan sesuai ketentuan Tiga Menteri yakni sebesar Rp200 ribu/sertifikat. "Dan terkait biaya pembuatan sertifikat RP600 ribu, itu tak benar karena kami bikin sesuai SK Tiga Menteri," tandas dia. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: