PTM Terbatas Semua Jenjang Pendidikan di Lampung Dihentikan Sementara 

PTM Terbatas Semua Jenjang Pendidikan di Lampung Dihentikan Sementara 

Medialampung.co.id - Aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Provinsi Lampung dihentikan sementara.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur No.045-2/050/DP.1/2022 Tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas di Lampung.

Guna memutus rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan (sekolah), maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan dihentikan sementara waktu. Mulai dari jenjang dasar hingga menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung.

Seluruh sekolah wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penghentian sementara kegiatan PTM terbatas itu berlaku sejak 8 Februari hingga 22 Februari mendatang.

Sebelumnya, Kota Bandarlampung dan Kabupaten Waykanan telah menghentikan aktivitas PTM terbatas di sekolah. Terutama jenjang SMA sederajat. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: