Pekon Trimulyo Tandatangani SPKS Tentang Hak Akses Data Kependudukan
--
Medialampung.co.id - Pemerintah Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat terus melakukan inovasi di segala bidang dalam rangka mendongkrak kemajuan pemukiman yang sejak beberapa tahun ini telah menyandang status desa mandiri berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM).
Kali ini, terobosan yang dilakukan yakni melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) tentang Hak Akses Data Kependudukan (HADK) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lambar.
Pekon setempat telah memiliki hak akses dan mengakses data kependudukan. Sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengecekan data kependudukan.
Dimana dalam konteks tersebut, Peratin Trimulyo Buchori, S.P., menjelaskan proses yang telah di lakukan, di awali dengan pekon mengajukan surat izin hak akses kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Dan Catatan Sipil.
Dan dengan telah keluarnya izin tersebut dari Dirjen, ditindaklanjuti penandatangan SPKS dengan disdukcapil yang dilaksanakan pada Senin (13/6).
Disebutkan Buchori dengan adanya Hak Akses Data Kependudukan di pekon akan banyak keuntungan yang dipetik, secara umum diantaranya dalam mengakses data berbasis kependudukan pekon sama dengan disdukcapil.
Artinya semakin mempermudah validasi data semisalnya ada masyarakat penerima bantuan, meminimalisir pemalsuan data kependudukan dan jika ada masalah tentang data kependudukan dapat dikonfirmasi langsung di pekon. Dan berbagai kemudahan lainnya.
Berdasarkan informasi dari petugas terkait Disdukcapil bahwasannya penerapan SPKS untuk tingkat pekon baru dijalin dengan Pekon Trimulyo.
"SPKS Hak Akses Data Kependudukan ini baru dijalin dengan Pekon Trimulyo, dan ini tentu menjadi suatu kemajuan dalam upaya validasi data kependudukan," tandasnya. (r1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: