PT PML Register 42 Waykanan Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

PT PML Register 42 Waykanan Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Medialampung.co.id - Dimasa keterbukaan informasi dan globalisasi dewasa ini, masih saja terdapat perusahaan yang diduga dengan sengaja tidak mematuhi Undang-Undang.

Salah satunya diduga dilakukan oleh PT. Paramitra Mulya Langgeng (PML) Register 42 Waykanan, yang ditengarai mengangkangi UU No.13/2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan dengan membuat keputusan sepihak kepada karyawannya.

Hal itu disampaikan oleh Karyawan perusahaan tersebut pada awak media sore ini, dan bahkan atas hal yang menimpa mereka, karyawan PT. PML berencana mendemo perusahaan tersebut pada Senin (17/1) mendatang.

"Kami merasa dirugikan atas keputusan sepihak yang diambil oleh PT. PML, yang tanpa ada pemberitahuan atau teguran sebelumnya, tiba-tiba kami dikumpulkan pihak manajemen yang menyatakan kalau hari Kerja kami hanya dibuat 14 hari dari sebelumnya 28 hari dan wajib Absen, sementara kewajiban perusahaan terhadap kami dari bulan sebelumnya belum juga dibayar tanpa ada alasan yang jelas, atau dengan kata lain hak kami belum diberikan semenetara kewajiban telah kami laksanakan, tiba-tiba malah perusahaan merombak hari kerja,” ujar Dewansyah yang mengaku sebagai Humas PT. PML.

Lebih parahnya lagi, terang Dewansyah, tanpa ada pemberitahuan secara lisan dan tertulis, tiba-tiba mereka diberi surat peringatan (SP) sedangkan perjanjian awal dirinya selaku Humas (Hubungan Masyarakat) tidak diwajibkan hadir setiap hari, dan baru hadir jika diperlukan oleh perusahaan.

“Kok mereka menuntut kewajiban sementara kewajiban mereka belum ditunaikan, bayar dulu gaji kami sebelumnya baru kedepan membuat kesepakatan Risalah atau adendum, bukan hanya kami saja rekan security pun dikurangi hari kerjanya,” jelas Dewansyah yang juga dibenarkan oleh 14 rekannya. 

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Edisi Sembiring Site Manager PT. PLP belum bisa dihubungi, ponselnya aktif tetapi tidak merespon.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: