Parosil Bagikan 907 Sertifikat PTSL

Parosil Bagikan 907 Sertifikat PTSL

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Pekon Padangdalom, Kecamatan Balikbukit, Rabu (26/2).

Sebanyak 907 sertifikat dibagikan untuk masyarakat di delapan pekon, yaitu Pekon Gunungsugih sebanyak 82 bidang, Pekon Wates 89 bidang, Padangdalom 80 bidang, Padangcahya 136 bidang, Bahway 182 bidang, Sukarame 100 bidang, Sedampahindah 120 bidang, dan Sebarus sebanyak 118 bidang.

Bupati Parosil Mabsus mengatakan bahwasanya di Lampung Barat mendapat program sebanyak 10.000 sertifikat dan sebanyak 907 sertifikat terealisasi di Kecamatan Balikbukit.

Tujuan program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar nantinya tidak terjadi konflik  pertanahan.

“Lampung Barat mendapat alokasi program sebanyak 10.000 sertfikat, 907 diantaranya kita realisasikan disini dan lainnya sudah kita distribusikan pada penyerahan di tiga pekon sebelumnya,” kata Parosil.

Selain itu, Parosil menambahkan bahwa lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah pusat, sehingga untuk menanggulangi masalah tersebut pemerintah melalui Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan PTSL.

“Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan,” ungkap Parosil.

Sehingga dalam hal ini, Pemkab Lambar bersama BPN melaksanakan program dari pemerintah pusat dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan.

Pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Selain itu, sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha, oleh karena itu kini telah hadir lembaga perbankan BRI yang dapat memfasilitasi sumber ekonomi bagi warga,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: