Parosil Ancam Tutup Perusahaan Pembiayaan dan Leasing yang Tidak Berikan Relaksasi Kredit
Medialampung.co.id - Melihat dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah menghambat laju perekonomian masyarakat, membuat Bupati Lampung Barat mengambil satu langkah tegas, jika masih ada jasa permodalan baik BUMN, BUMD atau swasta yang tidak memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada debitur.
Pakcik---sapaan Parosil Mabsus, mengancam akan menutup operasional perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi presiden tersebut, serta melarang melanjutkan usahanya di wilayah setempat, bahkan ia akan akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diberikan sanksi tegas.
"Sebenarnya masyarakat taat membayar angsuran atau cicilan, tetapi adanya Covid-19 tentu berpengaruh dengan usaha yang mereka jalankan. Dan perlu diketahui bapak Presiden Joko Widodo telah memerintahkan semua lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank, milik pemerintah maupun swasta, untuk melakukan relaksasi angsuran atau cicilan kredit, saya juga sudah mengundang semua pihak terkait, tetapi kalau ada yang masih belum taat akan saya ambil tindakan tegas," ujar Pakcik.
Ia berharap kepada masyarakat yang mempunyai angsuran di sebuah lembaga penbiayan serta leasing, dan kesulitan membayar angsuran akibat wabah virus Covid-19 untuk segera melaporkan ke lembaga tersebut, dailustrasin jika kalau tidak ada kebijakan relaksasi segera laporkan kepada pihaknya.
"Masyarakat yang meminta penangguhan pembayaran angsuran, itu karena usaha yang dijalankan terganggu dengan adanya wabah Covid-19. Karena itu kalau ada perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta yang tidak melakukan relaksasi laporkan, maka sanksinya ditutup dan tidak boleh melakukan usaha di Lampung Barat, dan akan melaporkan ke OJK RI,” ujarnya tegas. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: