FSPMI Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Buruh

FSPMI Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Buruh

Medialampung.co.id - Puluhan masa yang tergabung dalam barisan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/1).

Unjuk rasa  tersebut menuntut agar kenaikan upah buruh (UMP/UMK) se-Lampung tahun 2022 dicabut dan direvisi menjadi 5 persen sampai dengan 10 persen, karena keputusan itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain tuntutan tersebut, puluhan massa juga meminta agar Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang No.11/2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural (formil) atau inkonstitusional bersyarat.

"Kami hanya menuntut agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera merevisi dan mencabut penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP No.78/2015," kata Koordinator Lapangan Arif mediarta.

Lanjutnya, Kondisi semakin membuat terpuruknya pekerja/buruh sebab kenaikan upah minimum sebelumnya dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. 

Maka dari itu, pihaknya beramai-ramai menuntut pemerintah agar upah layak di tengah pandemi Covid-19 diberikan karena upah layak merupakan urat nadinya pekerja, sehingga menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya guna mencapai kesejahteraan.

"Upah layak (upah yang dibutuhkan untuk hidup bermartabat) merupakan hak asasi manusia sebagaimana amanat pasal 27 ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945 dan aturan internasional yang tertuang dalam pedoman PBB untuk bisnis dan hak asasi manusia," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: