TPP Lambar Sosialisasikan Program Prioritas Dana Desa

TPP Lambar Sosialisasikan Program Prioritas Dana Desa

Medialampung.co.id - Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 salah satunya tentang prioritas dana desa tahun 2022 sekaligus sebagai tindak lanjut dari amanat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lampung Barat melakukan sosialisasi di Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Rabu (9/3). 

Koordinator TPP Kabupaten Lambar Taswin Parizullah, S.Hi, menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan DD tahun 2022, dimana 40% DD dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk ketahanan pangan dan hewani serta 8% untuk mendukung penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32% untuk program prioritas hasil musyawarah desa (Musdes).

“Bagian yang paling menggembirakan masyarakat adalah saat ini besaran 40% dari dana desa untuk BLT, dengan begitu kita berharap ini dapat menjadi upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 ini dan membutuhkan jaring pengaman sosial,” ungkapnya. 

Dalam penyaluran BLT-DD, lanjutnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sedikitnya enam kriteria yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang berhenti baik yang bersumber dari APBD/APBN, keluarga miskin yang terdampak virus corona dan belum menerima bantuan, serta rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Selain itu, untuk mendukung ketersediaan pangan, pemerintah juga mengalokasikan 20% DD untuk mendukung ketahanan pangan dan hewani. Program ini akan difokuskan pada upaya pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan atau perikanan termasuk pembangunan lumbung pangan desa, pengolahan pasca panen hingga penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan pekon dan diputuskan dalam musyawarah pekon,” jelasnya. 

Terkait ketahanan pangan ini, pemerintah pekon harus melakukan penyesuaian kegiatan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi pekon. Contohnya yaitu peningkatan ketahanan pangan melalui kegiatan produksi, pemanfaatan pekarangan, bantuan pangan serta cadangan pangan. 

“Selanjutnya, akses pangan perbaikan saluran irigasi, pembangunan jalan usaha tani, infrastruktur pedesaan. kemudian penyerapan pangan meliputi pembuatan lumbung pangan, kecukupan air bersih atau sanitasi serta gizi balita,” imbuhnya.

Sementara itu, Koorcam TPP Lumbok Seminung Syaiful, S.Pd., menambahkan bahwa kesimpulan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut harus didukung dengan berbagai akses mulai dari lahan seperti tanah, air atau saluran air, kolam, bak, atau lahan pendukung lainnya. Selain itu ketersediaan sarana prasarana seperti benih, pupuk, obat, alsintan, bibit seperti ayam, ikan dan lainnya.

“Terkait hasil produksi, disini masyarakat atau pekon dapat menghasilkan pajale, buah-buahan, hewan ternak ikan dan lainnya dan terakhir adalah proses penyimpanan pangan. Kemudian muara dari program ini juga dapat meningkatkan status gizi sehingga masyarakat sehat dan bebas stunting,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: