PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Medialampung.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level tiga di Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana instruksi Bupati No.06/2021 yang juga mengatur tentang pengoptimalan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. 

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, S.H, M.Si., mengungkapkan, PPKM Level 3 sebelumnya dimulai sejak 26 Juli 2021 dan berakhir  2 Agustus 2021, namun keputusan terakhir PPKM Level 3 tersebut dilanjut hingga 9 Agustus mendatang. 

"Jadi petunjuk dari pusat dan provinsi PPKM Level 3 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, untuk aturan yang tertuang dalam PPKM Level 3 tidak ada perubahan," ungkap Maidar. 

Dijelaskan, dalam instruksi Bupati No.06/2021 yang mengatur tentang PPKM tersebut, dilakukan pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan criteria level tiga dilaksanakan dengan ketentuan yakni, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

”Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,”  jelas Maidar.

Kemudian, terkait dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, pengaturannya diatur dalam instruksi ini. 

”Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau kesehatan yang ketat, dan suporter dengan penerapan protokol untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, tidak ada hidang makan (prasmanan) ditempat dan tidak ada hiburan dan pentas adat, pelaksanaan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat keramaian sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan Pemerintah Daerah,” kata Maidar.

Dalam instruksi bupati tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.

”Namun  untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” bebernya.

Selanjutnya, untuk restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

”Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan ketat,” urainya. 

Sementara itu, pelaksanaan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan mengadakan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, kegiatan konstruksi dapat peribadatan/keagamaan ibadah di rumah.

”Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, dinyatakan Pemerintah Daerah. Sampai dengan berdasarkan wilayah dimaksud penetapan aman pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial dapat menimbulkan keramaian yang kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Lambar,”  tutup Maidar. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: