Empat Tersangka Curas Dibekuk
Medialampung.co.id. - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk empat tersangka curas, Jumat (17/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Keempatnya ditangkap atas laporan korban Yogi Saputra (25), warga Kampung Badransari, Kecamatan Punggur, Lamteng.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma didampingi Wakapolres Kompol Suparman, Kabag Ops. Kompol Juli Sundara, dan Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP:
Lp/426 -B/IV/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG Tgl. 7 April 2020. "Kita tangkap empat tersangka berdasarkan laporan korban Yogi Saputra. TKP curas di jalan bulakan persawahan arah Dusun Tulungitik, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur," katanya dalam ekspos.
Kronologis kejadian, kata Made, korban Yogi bersama rekannya Edi Saputra (25) berangkat dari Kota Metro, Selasa (7/4) sekitar pukul 00.20 WIB. "Korban membawa cabai dengan mobil pikap Gran Max warna putih BE 9058 FI. Cabai akan dibawa ke Unit 2, Tulangbawang. Di RM Blitar, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, korban berhenti untuk beli minuman. Setelah itu melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Di TKP, kata Made, korban disalip mobil Ayla warna putih BE 1012 GY yang sebelumnya disalip korban. "Kendaraan korban dihadang. Empat orang turun dari mobil dan meminta korban turun. Salah satu dari pelaku mengatakan diperiksa dahulu sambil menuding, 'Kamu bawa sabu-sabu'. Korban turun dari mobil. Para pelaku masuk dalam mobil. Korban dimasukkan ke dalam mobil Ayla. Pelaku mengeluarkan senpi jenis pistol dan menodongkannya. Kedua tangan korban diikat dan mata ditutup dengan lakban. Kedua korban dibuang ke semak-semak Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggibesar. Korban berhasil melepaskan ikatan dan melapor ke Polres Lamteng. Korban kehilangan mobil pikap berikut muatan cabai, tiga unit HP, dan uang Rp500.000," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan ini, kata Made, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan, kita menangkap empat tersangka di tempat terpisah, Jumat (17/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Yakni Wawan (35) dan Yudi (29), keduanya warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha, Lamteng. Keduanya ditangkap di kediamannya. Kemudian dikembangkan ditangkap Jailani (32), warga Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng, dan Sali (32), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Keempatnya diambil tindakan tegas karena sempat mengadakan perlawanan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, kata Made, mobil Ayla BE 1012 GY putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. "Kemudian dua unit HP korban, senpi mainan jenis revolver, serta tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat korban. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: