Orangtua RF Pasrah Akan Kelanjutan Pendidikan Anaknya

Orangtua RF Pasrah Akan Kelanjutan Pendidikan Anaknya

Medialampung.co.id - Kasus pemukulan oleh siswa SMK Negeri I Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berinisial RF kepada gurunya berinisial LF, menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Lambar, Johartono, S.Sos., mengatakan atas kejadian itu dirinya akan melakukan pendalaman dengan akan berkunjung ke SMK tersebut untuk menggali keterangan lebih jelas.

"Saat ini saya belum bisa berikan tanggapan lebih jauh karena belum mengetahui kronologis kejadian, tapi saya akan melakukan pengecekan ke lokasi, dan apa hasilnya nanti akan saya musyawarahkan bersama rekan-rekan Komisi III DPRD Lambar yang salah satunya membidangi pendidikan, seperti apa arahan kami nantinya," terangnya.  

Sementara orang Tua RF, menyebutkan sudah berkomunikasi dan menjalin kesepakatan untuk berdamai.

"Saat ini saya dan anak serta suami sedang di Polsek Sumberjaya, bersama pihak ibu guru, kami sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan konsekuensi pihak ibu guru meminta kami untuk membantu membiayai pengobatan," katanya. 

Terkait anak-nya yang kini sudah bukan lagi siswa SMKN 1 Kebuntebu, pihaknya mengatakan hanya bisa pasrah.

"Ya kami belum ada gambaran atau juga seperti apa kelanjutan pendidikan anak saya, karena duit gak punya," ungkapnya lirih. 

Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lambar Jefri Ardiasyah, mendampingi Ketua LPAI Lambar Drs Dahlin Azhari, M.Pd menegaskan pihak LPAI mengapresiasi upaya damai kedua belah pihak. Hanya saja yang akan menjadi titik berat LPAI adalah masalah kelanjutan pendidikan RF.

"Tentunya dalam hal ini LPAI akan melakukan upaya pendampingan terkait masalah pendidikan siswa tersebut, yang saat ini masih usia dibawah umur," terangnya. 

Terpisah Kepala SMKN setempat Sugeng Haryanto, S.Pd menyebutkan keputusan pemberhentian RF bukan semata-mata karena kasus tersebut, melainkan si-anak sudah pernah melakukan kesalahan yang membuat dirinya diberikan Surat Peringatan (SP), dengan perjanjian jika kembali melakukan pelanggaran akan konsekuensinya akan dikeluarkan.  "RF adalah siswa pindahan dari SMAN 1 Kebuntebu," ungkapnya.(rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: