Empat Napi Lapas Waykanan Terima Remisi Natal

Empat Napi Lapas Waykanan Terima Remisi Natal

Medialampung.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waykanan menyerahkan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada empat narapidana beragama Nasrani pada momentum hari Raya Natal 2021.

Pada peringatan hari Raya Natal 2021, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan  remisi khusus kepada 4 narapidana Lapas Kelas IIB Waykanan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waykanan, Syarpani di Aula Dr. Saharjo Lapas Waykanan, Sabtu (25/12).

“Untuk lama remisi yang diberikan beragam, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan,” ungkap Syarpani 

Syarpani menambahkan bahwa Pemberian Remisi adalah reward bagi Napi yang patuh aturan. 

"Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Yang mana remisi khusus ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik. "Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia yang bermanfaat," ujar Syarpani.

Sementara itu, menurut Pendeta Fransisca S Ratulangi selaku Ketua  Fellowship Indonesia Divisi I Se-Sumatera yang turut hadir memimpin Ibadah Natal di Lapas Waykanan menyampaikan bahwa para warga binaan untuk mematuhi aturan di dalam lapas. 

"Saya apresiasi sekali pak kalapas, ini setelah puluhan tahun berdiri lapas, ini pertama kali ibadah natal di Lapas Waykanan. Terimakasih pak kalapas telah mengundang kami dari Bandarlampung untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan. Kami harap warga binaan dapat mengikuti program pembinaan agama yang diberikan,"  harap Bunda sapaan akrab Pendeta Fransisca. 

Pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham yang diatur dalam undang-undang. Selain hari-hari besar keagamaan, pemberian remisi juga dilakukan pada hari-hari besar negara, seperti hari kemerdekaan 17 Agustus. 

Peraturan mengenai pemberian Remisi  diatur dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28/2006, Perubahan Kedua: PP No.99/2012, Keputusan Presiden No.174/1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3/2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: